INFO TERKINI : Diberitahukan bahwa Masa Pengisian KRS Online Semester Genap 2018/2019 bagi mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia dibuka Mulai tanggal 28 Januari s/d 08 Februari 2019.    Pelayanan penerimaan mahasiswa baru dikampus uui libur mulai tanggal 16 hingga tanggal 20 juli 2015 dan aktif kembali tanggal 21 juli 2015.    Jadwal Pendaftaran ulang bagi yang lulus sebagai mahasiswa UUI Gel.I dimulai tanggal 3 s/d 12 juli 2015. Pendaftaran mahasiswa baru UUI Gel.II. dibuka mulai 27 juni s/d 8 agustus 2015, tes tulis 10-11 agustus 2015. Pengumuman kelulusan tanggal 12 agustus 2015. Bagi pendaftar domisili diluar aceh dapat mengikuti ujian secara Online pada tgl 10 -11 agustus secara serentak setelah membayar biaya pendaftaran.    Bagi Pendaftar Khusus Jalur Reguler pada Gel. II ini untuk Prodi berikut dibebaskan biaya pembangunan: 1.Prodi Pendidikan Sekolah Dasar (PGSD), 2.Prodi Pendidikan Ilmu Komputer(TIK), 3.Prodi Hukum, 4.Prodi Psikologi, 5.Prodi Akuntansi, 6.Prodi Manajemen, 7.Prodi Kesehatan Masyarakat, 8.Prodi Teknik Arsitektur, 9.Prodi Teknik Sipil, 10.Prodi Manajemen Informatika, 11. Prodi Komputerisasi Akuntansi    

Profil Direktorat Administrasi dan Akademik

| 08-12-2014   15:15:04 WIB

Direktorat Administrasi dan Akademik (DAA) Universitas Ubudiyah Indonesia adalah unsur pimpinan yang membantu Rektor dibidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. DAA bertugas mengelola keseluruhan proses akademik mahasiswa dan menyiapkan data statistik akademik untuk evaluasi aktif/diri, dan juga pelayananan teknis administrasi mahasiswa.

 

VISI

“Menjadi Pusat Layanan Administrasi Akademik Berbasis Teknologi Informasi Demi Menunjang Pembangunan Dan Pengembangan Universitas Ubudiyah Indonesia Menjadi Cyber University”

 

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan administrasi seiring dengan peningkatan jumlah mahasiswa
  2. Peningkatan kecepatan dan ketepatan layanan sebagai upaya dalam pelayanan akademik yang professional
  3. Menyelenggarakan layanan informasi yang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai pusat pengolahan data dan informasi.
  4. Peningkatan kualitas layanan administrasi dan informasi akademik dengan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia dan memanfaatkan teknologi yang ada secara berkesinambungan

 

MOTTO

“Pelayanan Prima, Ramah, Cepat dan Tepat”

 

STRUKTUR ORGANISASI

DAA bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas U’Budiyah Indonesia. DAA terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu Bagian Pengajaran dan Evaluasi, Bagian Tugas Akhir, Bagian Administrasi Umum dan Frontliner, Bagian Praktik dan Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga

 

Tugas Pokok DAA

  1. Menyusun Rencana dan Program kerja DAA sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membuat progress report setiap semester terkait kegiatan akademik dan persoalan administrasi akademik.
  3. Menelaah  peraturan perundang-undangan di bidang akademik, dan administrasi;
  4. Menyusun konsep rumusan kebijakan dan peraturan di bidang akademik.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, pembelajaran serta layanan administrasi akademik.
  6. Menyusun kalender akademik berdasarkan data dan informasi dari fakultas
  7. Melaksanakan penawaran dan seleksi calon mahasiswa
  8. Mengkoordinasikan persiapan perkuliahan setiap awal semester (plotting jadwal kuliah, dosen, mahasiswa, presensi kuliah, rapat akademik, RPS).
  9. Mengkoordinasikan pelaksanan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, implementasin e-Learning, kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS).
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi akhir perkuliahan (UTS/UAS baik teori maupun praktikum, input/upload nilai UTS/UAS).
  11. Mengkoordinasi pelaporan ke PDDIKTI dan SIMKOPTA serta EMIS ke Kopertais IV.
  12. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Akademik.
  13. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas bagian.
  14. Melakukan validasi kinerja staf yang menjadi bawahannya secara obyektif.
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi akademik,  dan  informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;