Profil Direktorat Administrasi dan Akademik
| 08-12-2014 15:15:04 WIBDirektorat Administrasi dan Akademik (DAA) Universitas Ubudiyah Indonesia adalah unsur pimpinan yang membantu Rektor dibidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. DAA bertugas mengelola keseluruhan proses akademik mahasiswa dan menyiapkan data statistik akademik untuk evaluasi aktif/diri, dan juga pelayananan teknis administrasi mahasiswa.
VISI
“Menjadi Pusat Layanan Administrasi Akademik Berbasis Teknologi Informasi Demi Menunjang Pembangunan Dan Pengembangan Universitas Ubudiyah Indonesia Menjadi Cyber University”
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan administrasi seiring dengan peningkatan jumlah mahasiswa
- Peningkatan kecepatan dan ketepatan layanan sebagai upaya dalam pelayanan akademik yang professional
- Menyelenggarakan layanan informasi yang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai pusat pengolahan data dan informasi.
- Peningkatan kualitas layanan administrasi dan informasi akademik dengan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia dan memanfaatkan teknologi yang ada secara berkesinambungan
MOTTO
“Pelayanan Prima, Ramah, Cepat dan Tepat”
STRUKTUR ORGANISASI
DAA bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas U’Budiyah Indonesia. DAA terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu Bagian Pengajaran, Evaluasi, Praktek Klinik Kebidanan (PKK), Kerja Praktek (KP) dan Tugas Akhir (TA).
Tugas Pokok DAA
- Menyusun Rencana dan Program kerja DAA sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada Bagian di lingkungan DAA sesuai dengan bidangnya;
- Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik, dan administrasi;
- Merumuskan saran alternatif di bidang administrasi akademik,dan informasi berdasarkan masukan dari Kepala Bagian sebagai bahan penyusunan kebijaksanaan;
- Menyusun kalender akademik berdasarkan data dan informasi dari fakultas
- Melaksanakan penawaran dan seleksi calon mahasiswa
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi akademik, dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memantau pelaksanaan kegiaatan administrasi akademik, dan informasi untuk mengetahui perkembangannya;
- Mengevaluai pelaksanaan administrasi akademik, dan informasi segagai bahan penyusunan kebijaksanaan;
- Melaksanakan kegiatan administrasi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan data dan informasi untuk kelancaran tugas;
- Menyusun laporan Biro sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan